Minggu, 07 November 2010

APBDes

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
KECAMATAN KAUMAN
KANTOR KEPALA DESA SUKOSARI
Jalan. Krajan Nomor. 01
SUKOSARI
Kode Pos : 63451



PERATURAN DESA SUKOSARI
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
NOMOR 02 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKOSARI

Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukosari Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2009 dalam suatu Peraturan Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan Persetujuan Bersama:
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOSARI
dan
KEPALA DESA SUKOSARI

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA SUKOSARI KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2009

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
2. Bupati adalah Bupati Ponorogo;
3. Camat adalah Camat Kauman;
4. Kecamatan Kauman adalah wilayah kerja Camat Kauman;
5. Desa adalah Desa Sukosari Kecamatan Kauman;
6. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Sukosari dan Badan Permusyawaratan Desa Sukosari;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sukosari dan Perangkat Desa Sukosari;
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sukosari;
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Sukosari;
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Sukosari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan peraturan desa.

12. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

BAB II
PENDANAAN

Pasal 2

APB Desa Sukosari Kecamatan Kauman Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp. 182.574.000,- ( Seratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa : Rp. 182.580.000,-
2. Belanja Desa : Rp.¬¬ 179.865.000 ,- ( - )
Surplus / (defisit) : Rp. 2.715.000,-

3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan : Rp. 2.715.000,-
b. Pengeluaran : Rp. 2.715.000,-___ ( - )
Pembiayaan bersih = Rp.______0_____ ( - )

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun berkenaan = Rp. 0

Pasal 3

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa ( PAD ) = Rp. 69.550.000,-
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten = Rp. 3.830.000,-
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten = Rp. 0
d. Bagian Dana Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah ( ADD ) sejumlah = Rp. 60.000.000,-
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/ Kota dan Desa lainnya = Rp. 49.200.000,-

(2) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hasil Usaha Desa sejumlah Rp. 0
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa sejumlah Rp.49.000.000,-
c. Hasil Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp. 3.050.000,-
d. Hasil Gotong Royong sejumlah Rp. 10.000.000,-
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
sejumlah Rp. 7.500.000,-

(3) Bagi Hasil Pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bagi hasil pajak kabupaten sejumlah Rp. 443.000,-
b. Bagi hasil PBB /BPHTB sejumlah Rp. 3.387.000,-

(4) Bagian dari Retribusi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : Bagian retribusi pasar sejumlah Rp. 0

(5) Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari jenis pendapatan : Alokasi Dana Desa sejumlah Rp. 60.000.000,-

(6) Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
sejumlah Rp. 49.200.000,-

Pasal 4

(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri dari :
a. Belanja Langsung sejumlah Rp. 66.465.000,-
b. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 113.400.000,-

(2) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja :

I. Kegiatan Operasional Kantor
a. Belanja Pegawai / Honorarium sejumlah Rp. 6.080.000,-
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 8.040.000,-
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 1.507.000,-

II. Operasional Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Sejumlah Rp. 3.500.000,-

III. Kegiatan Pembangunan sarana prasarana Plapon Kantor,
. Balai Desa sejumlah Rp. 6.638.000,-

IV. Kegiatan pembangunan telford jalan Rp. 37.700.000,-
V. Kegiatan perbaikan/ susuk saluran air irigasi
Sejumlah Rp. 3.000.000,-
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja :

a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 94.200.000,-
b. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 2.700.000,-
c. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 16.500.000,-
Pasal 5

(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 0
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 0

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
tahun sebelumnya sejumlah Rp. 0
b. Penerimaan Pinjaman sejumlah Rp. 0

(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0
b. Penyertaan Modal Desa sejumlah Rp. 0
c. Pembayaran utang sejumlah Rp. 0

Pasal 6

Uraian lebih lanjut APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal 7

Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : SUKOSARI
Pada tanggal : 27 April 2009.
KEPALA DESA SUKOSARI



Q O M A R I


Lampiran I : Peraturan Desa Sukosari
Kecamatan Kauman
Tanggal : 27 April 2009
Nomor : 02 Tahun 2009.


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA SUKOSARI KECAMATAN KAUMAN
TAHUN ANGGARAN 2009

KODE REKENING URAIAN TAHUN SEBELUMNYA TAHUN BERJALAN KET.

1. PENDAPATAN

1.1 Pendapatan Asli Desa 69.550.000,-

1.1.2 Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa 49.000.000,- TKD
1.1.2.1 Tanah Kas Desa : *) 49.000.000,-

1.1.3 Hasil swadaya dan partisipasi 3.050.000,-

1.1.4 Hasil swadaya gotong-royong 10.000.000,-

1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 7.500.000,-
1.1.5.1 Pungutan Desa
1.1.5.1.1 Peringatan HUT RI, PHBI 5.000.000,-
1.1.5.1.4 Pungutan pelayanan masyarakat 2.500.000,-

1.2 Bagi Hasil Pajak: 3.830.000,-
1.2.1 Bagi hasil pajak kabupaten/ kota 443.000,-
1.2.2 Bagi hasil PBB 3.387.000,-

1.4 Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 60.000.000,- APBD
1.4.1 ADD 60.000.000,-

1.5 Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten / Kota, dan desa lainnya
1.5.3 Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten / Kota 49.200.000,-
1.5.3.1 Tunjangan penghasilan Aparatur Pemerintah Desa 41.700.000,- APBD
1.5.3.5 Tunjangan Anggota BPD 7.500.000,- APBD

JUMLAH PENDAPATAN 182.580.000,-



KODE REKENING URAIAN TAHUN SEBELUMNYA TAHUN BERJALAN KET.

2 BELANJA


2.1 Belanja Langsung 66.065.000,-

I. Kegitan Operasional Kantor 15.627.000,-

2.1.1 Belanja Pegawai / Honorarium 6.080.000,-


2.1.2 Belanja Barang / Jasa 8.040..000,-


2.1.3 Belanja modal 1.507.000,-

II. Kegiatan Operasional BPD 3.500.000,-

III. Kegiatan Pemb. Sarana prasarana kantor Plapon Kantor, Balai Desa ) 6.638.000,-

IV. Kegiatan Pemb.peningkatan
jalan 37.300.000,-

IV. Kegiatan Perbaikan (susuk
saluran air irigasi ) 3.000.000,-


2.2 Belanja Tidak Langsung 113.400.000,-

2.2.1 Belanja Pegawai : 94.200.000,-
2.2.1.1 Pengahasilan tetap Aparatur
Pemerintah Desa 38.000.000,-



2.2.1.2 Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa 45.200.000,- APBD
2.2.1.2.1 Tunjangan kinerja Sekretaris Desa 3.500.000,-
2.2.1.3 Tunjangan Anggota BPD. 7.500.000,- APBD

2.2.4 Belanja Bantuan Sosial 2.700.000,-

2.2.5 Belanja Bantuan Keuangan : 16.500.000,-


2.2.6 Belanja tak terduga : 0
2.2.6.1 Keadaan darurat 0
2.2.6.2 Bencana alam 0


JUMLAH BELANJA 179.465.000,-

3 PEMBIAYAAN


3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.115.000,-
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. 2.715.000,-



3.1.2 Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
0
3.1.3 Penerimaan Pinjaman 0


3.2 Pengeluaran Pembiayaan 2.715.000,-
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 2.715.000,-
3.2.2 Penyertaan Modal Desa 0
3.2.3 Pembayaran utang 0
JUMLAH PEMBIAYAAN BERSIH 0
SISA LEBIH PEMBIAYAAN TAHUN BERKENAAN 0

Sukosari tgl, 27 April 2009
KEPALA DESA SUKOSARI




Q O M A R I









































BERITA ACARA
MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA SUKOSARI
BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKOSARI
KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO

Pada hari ini Senin tanggal, Dua puluh tujuh Bulan April tahun Dua ribu sembilan bertempat di Balai Desa Sukosari Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo telah diselenggarakan rapat BPD bersama Pemerintah Desa dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukosari tahun 2009, menjadi Peraturan Desa Sukosari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2009.
Dalam Rapat tersebut BPD telah menyetujui mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa untuk menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2009
2. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut harus mencerminkan prinsip prioritas, kemampuan Warga Desa, serta berdasarkan pada kebutuhan nyata untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
3. Bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Sukosari tahun 2009 sebesar Rp. 182.580.000,- ( Seratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) telah sesuai dengan harapan yang terkandung dalam butir-butir pokok pembicaraan tersebut diatas.
4. Bahwa Pemerintah Desa Sukosari perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2009 sebesar Rp. 182.580.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Desa Rp. 182.580.000,-
b. Belanja Desa Rp. 179.865.000,-
5. Kepala Desa Sukosari hendaknya berupaya semaksimal mungkin agar kelancaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Demikian Berita Acara rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Badan Permusyawaratan Desa Sukosari
K e t u a



DJUWARI. S.Ag Sukosari tgl, 31 Maret 2009
Kepala Desa Sukosari




Q O M A R I